jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang hasil sitaan lainnya di beberapa wilayah awal Desember 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan pemusnahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Termasuk Sabu-sabu
Syarif menyebutkan kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan pada awal Desember 2020, di antaranya Parepare, Pulang Pisau, Sumbawa, Sumatera Utara, dan Belawan.
“Pemusnahan barang ilegal merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti barang hasil sitaan periode tahun sebelumnya,” jelas Syarif.
BACA JUGA: Ratusan Senjata Api Dimusnahkan
Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), melakukan pemusnahan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Juli 2019-November 2020,
Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 621 juta.
BACA JUGA: Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
Bea Cukai Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang hasil penindakan dan senjata api. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Rabu (2/12).
Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea Cukai Pulang Pisau bersama instansi terkait.
Barang itu berupa 70.642 batang rokok ilegal, 2,3 kilogram tembakau iris, 95 botol liquid vape, 86 botol minuman keras, dan lima strip obat-obatan, serta dua unit senjata api jenis pistol dengan status rusak berat.
Barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dibuang cairan isinya, dan dipotong.
Pada hari yang sama pula, Bea Cukai Pulang Pisau turut melaksanakan pemusnahan BMN hasil sitaan periode 2019-2020.
Barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 142.252 batang, dan tembakau iris 112.594 gram.
Bea Cukai Sumbawa juga memusnahkan BMN senilai Rp 170.589.750 dengan nilai kerugian negara Rp 52.544.282.
Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan melalui kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbawa.
“Rokok tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta ditempeli pita cukai bekas,” ujar Syarif.
Kegiatan pemusnahan itu sekaligus sebagai momen pencanangan zona integritas oleh Bea Cukai Sumbawa.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung, Kamis (3/12), melaksanakan pemusnahan bersama atas pakaian bekas dan BMN hasil penindakan.
Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemda dalam penindakan tersebut.
Adapun yang dimusnahkan 847 bale balepress yang terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas bersama barang sitaan lainnya yaitu 601 Pkgs.
Kemudian, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun dan sparepart-nya dengan total 246 pcs, rokok ilegal dengan total 2.532.000 batang, serta 260 botol miras ilegal.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar.
Syarif menyampaikan peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
“Hal ini yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil. Tutupnya industri tekstil juga berakibat pada PHK karyawan. Selain itu impor pakaian bekas juga berpotensi menularkan berbagai macam penyakit,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif berharap pelaksanaan pemusnahan tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan di bidang cukai, agar tercipta perekonomian yang sehat, serta keamanan masyarakat dalam hal terhindar dari barang-barang ilegal. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy