Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka

Kamis, 07 Maret 2024 – 17:11 WIB
Ribuan botol miras ilegal asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti dalam penindakan yang berlangsung di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis (25/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis (25/1).

Estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Kawal Ekspor Perdana 15 Ribu Metrik Ton Pelet Kayu ke Jepang

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer.

Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah kontainer kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

BACA JUGA: Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer saat kapal tersebut tiba.

Dia mengungkapkan dalam dokumen pabean yang diterima pihak Bea Cukai Batam, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan.

BACA JUGA: Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya

"Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang,” ungkap Evi Octavia dalam keterangan resminya, Kamis (7/3).

Dari hasil pencacahan, lanjut Evi Oktavia, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6 ribu botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN.

Hingga saat ini ada dua tersangka yang telah diamankan petugas, masing-masing berinisial A sebagai pemilik barang, dan TS sebagai pemalsu dokumen.

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” tegas Evi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler