Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya

Rabu, 06 Maret 2024 – 21:58 WIB
Bea Cukai Malang menemukan rokok ilegal saat kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal pada Kamis (29/2).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.010 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan petugas memeriksa dua jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Hasilnya dari ekspedisi pertama petugas menemukan 40.200 batang rokok ilegal dan ekspedisi kedua petugas 47.850 batang rokok ilegal,” ungkap Gunawan dalam keterangannya, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Belasan Ton Cocofiber Asal Pamekasan ke Tiongkok

Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Gunawan menyebutkan perkiraan nilai barang dari kedua penindakan tersebut mencapai Rp 121.509.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300.

“Bea Cukai terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, rokok ilegal dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal,” tegas Gunawan menambahkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler