jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membeberkan peraturan terkait mekanisme barang rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili dari luar negeri pindah ke dalam negeri.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta Raden Roro Endah mengatakan, pihaknya akan memberikan tihga fasilitas kemudahan barang pindahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT
"Semua tidak dipungut PPN dan PPh, dan diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),” kata Edan dalam siaran persnya, Jumat (19/11).
Dia menambahkan, hal itu tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, di antaranya PNS atau anggota TNI dan Polri, mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
BACA JUGA: Jasa Pindahan Rumah Laris, Ada Kaitan Dengan KDRT?
“Syarat utamanya menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal) dan Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” ungkap Endah.
Kemudian, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan setelah penumpang pergi dan datang.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, maka proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman.
BACA JUGA: Program Pindahan Gratis Bagi Penghuni Rumah DP Nol Rupiah Bikin Warga Semringah
Selain itu, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Endah menegaskan masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir.
Kemudian, Endah memerinci mengenai alur pemindahan barang ke luar negeri, di antaranya mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.
Adapun kesalahan yang sering terjadi dalam mengirim barang pindahan dari atau ke luar negeri yaitu, barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
Adapun barang yang dimaksud, yakni minuman beralkohol dan handphone. Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengenai waktu.
Minimal waktu yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu, maka harus membayar.
Endah mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu ketentuan terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk.
“Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” terangnya.
Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perumda Pembangunan Sarana Jaya Hadirkan Program Pindahan Gratis
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian