jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kali ini Bea Cukai Bandung melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi dengan kolaborasi bersama dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Penegak Hukum untuk Tingkatkan Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan setidaknya dalam satu bulan terakhir, Bea Cukai Bandung telah melaksanakan sosialisasi dalam acara yang diselenggarakan beberapa instansi pemerintahan daerah antara lain Kabupaten Bandung Barat dan Disperindag Kabupaten bandung.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan ketentuan umum di bidang cukai, pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, ciri-ciri barang kena cukai ilegal, ketentuan hukum di bidang cukai, serta upaya pengembangan usaha di bidang cukai yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Dwi.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?
Menurut dia, lewat sosialisasi ini, Bea Cukai mengajak masyarakat, instansi pemerintahan, dan perangkat desa untuk dapat bersinergi memberantas hasil tembakau ilegal. “Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan kegiatan peredaran hasil temabaku ilegal di wilayahnya,” tambah Widodo.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai tersebut merupakan bentuk implementasi dari pemanfaatan DBHCHT.
Dana bagi hasil ini akan digunakan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
DBHCHT adalah dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang memberikan sumbangsih dalam penerimaan cukai. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia