Bea Cukai Beberkan Dampak Positif Fasilitas KB & KITE Bagi Perekonomian Indonesia

Senin, 18 Februari 2019 – 16:10 WIB
Lauching e-KITE di Jakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) untuk melakukan survei terhadap fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, dari hasil survei, diketahui dua fasilitas itu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

BACA JUGA: Gencarkan Ekspor, Bea Cukai Launching e-KITE

"Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40. Itu artinya setiap nilai USD 1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas itu telah menghasilkan nilai USD 2,40 produk yang telah diekspor," sebut Heru di Jakarta, Senin (18/2).

Kemudian, kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp 780,83 triliun atau setara dengan 34,37 persen nilai ekspor nasional. Nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian mencapai Rp 402,5 triliun.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M

"Jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang di mana 97 persen dari total itu diisi oleh tenaga kerja lokal, nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp 5,11 triliun," paparnya.

Heru juga mengatakan, nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp 178,17 triliun, serta menciptakan aktivitas ekonomi tak langsung di antaranya tumbuhnya 95.251 jaringan usaha langsung, dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Kementerian Lembaga Bahas Rencana Penyusunan AHTN 2022

Heru menambahkan, survei kali ini merupakan survei kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai dan hasilnya tidak jauh berbeda dari survei pertama yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Survei kedua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif, di samping juga untuk merumuskan penajaman formulasi kebijakan selanjutnya.

"Mengingat berbagai dampak positif yang telah timbul dari pemanfaatan kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi untuk meningkatkan ekspor. Kali ini, Bea Cukai telah memperbarui peraturan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian," tandas Heru.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Usaha IKM di Malang Diminta Manfaatkan Fasilitas dari Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler