Bea Cukai Beberkan Tujuan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan, Oh Ternyata

Kamis, 10 November 2022 – 23:24 WIB
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-baranghasil penindakan kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (9/11).

Perinciannya hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone.

BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Ketentuan Ini ke Mahasiswa Kediri dan Langsa

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 530,8 juta dan kerugian negara sebesar Rp 351,4 juta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai Oktober 2021-Oktober 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” beber Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (10/11).

Sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (3/11).

BACA JUGA: Cara Jitu Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan dan turut hadir dalam pemusnahan tersebut yaitu perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, sekuriti Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.

Hatta mengatakan media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya.

Selain itu, juga terdapat media pembawa yang berasal dari hewan, seperti daging sapi, ayam, babi, sapi olahan, ayam olahan, dan babi olahan.

“Media tersebut masuk Bandara YIA melalui barang bawaan penumpang," ungkapnya.

Peristiwa tersebut, kata Hatta, terjadi selama rentang waktu 1 September-31 Oktober 2022.

Atas pemusnahan ini, masyarakat diimbau agar dalam bepergian dari luar negeri untuk senantiasa memeriksa barang bawaan berupa tanaman, ikan, atau hewan dan hasil bahwan hewan sudah memperoleh izin dari Badan Karantina.

Dia juga menjelaskan pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).

Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

Sebagai komitmen kepada masyarakat atas tindak lanjut penindakan barang-barang ilegal dan berbahaya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler