Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Kamis, 10 November 2022 – 19:46 WIB
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan fungsi pengawasan terhadap ancaman peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Hasilnya pada periode awal November ini, Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah, yaitu Pekanbaru dan Yogyakarta.

BACA JUGA: Cara Jitu Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Tim gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 160.000 batang rokok ilegal di sebuah gudang perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru,
Selasa (7/11).

Dalam kasus ini rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Kota Solo.

BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Kawal Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penindakan ini bermula dari Informasi masyarakat.

Menurut dia, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat barang kiriman diduga rokok ilegal melalui sebuah PJT dari Kota Solo menuju Duri transit di Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan 160.000 batang rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara di Yogyakarta, memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai Jogja bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menggelar kegiatan operasi pasar bersama pada Kamis, (3/11).

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jogja berhasil menemukan 220 bungkus atau 4.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Berdasarkan Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai dalam menjalan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Hatta. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Labuhanbatu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler