Bea Cukai Bekasi Luncurkan PTSP untuk Wujudkan Layanan Publik yang Responsif

Kamis, 22 Agustus 2024 – 20:47 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti di acara peluncuran inovasi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan inovatif dan responsif pada Selasa (20/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi meluncurkan inovasi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan inovatif dan responsif.

Peluncuran dan sosialisasi dilakukan serentak pada Selasa (20/8) sekaligus secara online yang dihadiri para pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan penerapan PTSP ini digadang-gadang akan menjadi inovasi berkelanjutan Bea Cukai Bekasi yang juga akan terintegrasi dengan aplikasi Gofast yang sebelumnya telah diluncurkan.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Belawan Kawal Percepatan Logistik dan Peningkatan Pengawasan Laut

Menurut Yanti, peningkatan kualitas percepatan dan value layanan dapat dilakukan dengan daya dukung digitalisasi dan modernisasi.

“PTSP mendorong percepatan layanan dan memberi akses komunikasi serta memastikan terciptanya hubungan harmonis dan produktif antara pengguna jasa dengan Bea Cukai Bekasi,” ujar Yanti dalam keterangannya, Kamis (22/8).

BACA JUGA: 5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas

Selain itu, dalam upaya menjalankan good governance dan meraih kepercayaan publik, simplifikasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai harus terus dilakukan.

Ditambah aspek pelayanan publik yang transparansi pun penting untuk meminimalisir terjadinya fraud dengan pengguna jasa.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas

Yanti juga menambahkan langkah-langkah perbaikan juga telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, di antaranya kecepatan waktu layanan, kedisiplinan pegawai, kecepatan petugas layanan, kejelasan informasi layanan serta kemudahan penyampaian pengaduan.

“Masukan dari pengguna jasa adalah sarana bagi kami untuk melakukan perbaikan, sehingga dapat memenuhi standar pemberian layanan publik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler