Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 28 November 2018 – 16:43 WIB
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal. Foto: Bea Cukai Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal di 426 kota/kabupaten di Indonesia pada 2018.

Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Jurus DJBC Genjot Ekspor Lewat Rebranding Kawasan Berikat

Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan pada 2016 yang sebesar 12,14 persen.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

BACA JUGA: Capaian Bea Cukai Hampir Penuhi Target APBN

Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan kementerian/lembaga lain.

Ikut ambil bagian dalam komitmen penertiban tersebut, Bea Cukai Bekasi secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC illegal berupa rokok, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari 2017 hingga 2018.

BACA JUGA: Rebranding Kawasan Berikat, Langkah Bea Cukai Dorong Ekspor

Pada Rabu (28/11), Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

“Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 botol minuman keras ilegal dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total perkiraan nilai barang adalah Rp 2.227.419.745 serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.99,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana.

Hatta menambahkan, keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari Kodim 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.

Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi. Pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Hatta. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangkap KM Gurita Lantaran Angkut Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler