jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Tujuan penerbitan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat itu adalah menggenjot investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan baru itu bisa memudahkan dan menstimulasi kegiatan ekspor. Bahkan, Heru melengkapi PMK itu dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
BACA JUGA: Capaian Bea Cukai Hampir Penuhi Target APBN
Untuk diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor atau dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah yang hasilnya untuk dieskpor. Menurut Heru, peraturan itu untuk rebranding atas kawasan berikat.
Melalui rebranding itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada para pengusaha. Salah satunya adalah memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat.
BACA JUGA: Rebranding Kawasan Berikat, Langkah Bea Cukai Dorong Ekspor
Semula, proses perizinan membutuhkan waktu 15 hari kerja di kantor pabean dan sepuluh hari kerja di kantor pusat DJBC. Kini, prosesnya dipangkas menjaditiga hari kerja di kantor pabean dan satu jam di kantor wilayah.
Selain itu, perizinan transaksional dipangkas dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik. Adapun masa berlaku izin kawasan berikat terus-menerus sampai dicabut sehingga pengusaha tidak perlu mengajukan perpanjangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap KM Gurita Lantaran Angkut Rokok Ilegal
“Selanjutnya, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Ada juga penerapan prinsip one size doesn’t fit all, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing industri,” kata Heru di Jakarta, Selasa (27/11).
Upaya untuk memudahkan pelayanan itu juga ditunjang sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan mandiri tersebut seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan dan pengeluaran barang.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan demikian mendengarkan dan menjawab secara konkret apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari para pengusaha," tambah dia.
Namun, DJBC juga berupaya memastikan kawasan berikat tidak akan disalahgunakan. Untuk itu, ada , tentunya dengan melakukan penguatan monitoring atau pengawasan dan evaluasi.
Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rebranding kawasan berikat ini merupakan langkah strategis DJBC dalam mendorong ekspor. Selain itu, langkah tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang optimalisasi upaya menggaet investor.
"Kami berusaha sekuat mungkin memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Supaya para pengusaha itu di dalam usahanya tidak merasa terbebani. Semua perizinan dimudahkan, selama memenuhi persyaratan," ujar Mardiasmo.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegakkan Aturan di Bidang Cukai, Bea Cukai Bogor Sidak Vape
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan