Bea Cukai Tangkap KM Gurita Lantaran Angkut Rokok Ilegal

Senin, 26 November 2018 – 21:14 WIB
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, LANGSA - Kapal patroli laut Bea Cukai BC20004 dengan sandi operasi laut Kastima 24B mengamankan Kapal Motor (KM) Gurita GT 174, lantaran kedapatan mengangkut rokok ilegal dengan merek Luffman di perairan Aceh Tamiang, Minggu (25/11).

Penangkapan kapal berbendera asing ini, berawal dari informasi masyarakat. KM Gurita berangkat dari Jurong (Singapore), tujuan pantai timur Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Patroli Laut Bea Cukai melakukan patroli.

BACA JUGA: Tegakkan Aturan di Bidang Cukai, Bea Cukai Bogor Sidak Vape

Sekitar pukul pukul 15.00 WIB, Patroli Laut BC 20004 Patkor Kastima melihat kapal dimaksud di perairan utara ujung tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48, Jumat (23/11).

Untuk memastikan informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan didapati muatan berupa rokok ilegal dengan merk Luffman.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 80 Ton Bawang Eks Impor Ilegal

Menurut pengakuan nahkoda, sebelum diamankan BEA Cukai kapal tersebut berangkat dari perairan Lhoksumawe. KM Gurita GT 147 yang dinahkodai Zul bersama lima orang ABK telah melakukan pembongkaran sebahagian muatan di sekitar perairan Lhoksumawe.

Tindakan itu diduga melanggar pasal 102 a dan b Undang-undang Kepabeanan dan melanggar Undang Undang Cukai. Selanjutnya, KM Gurita GT 147 serta rokok ilegal bersama nahkoda dan ABK diamankan di pelabuhan Kuala Langsa untuk proses lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai Sikat KM Gurita, Pembawa Rokok Ilegal

"Benar ada penangkapan kapal dan rokol ilagal dan sekarang ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhada. (dai/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kalah Saing, Lundin Banyuwangi Ekspor Kapal ke Eropa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler