jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Belawan melakukan pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai (BTD) dan buah pinang eks barang milik negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Gandeng Karantina Pabean Untuk Inspeksi Bersama
Adapun perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnahkan ialah Rp 257.671.984.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Hendro Wibowo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang ini merupakan salah satu bentuk penanganan krisis kelangkaan kontainer.
BACA JUGA: LaNyalla: yang Begini-begini Presiden Jokowi Harus Tahu
“Kolaborasi antarinstansi ini turut berperan dalam penanganan container shortage dalam kegiatan ekspor yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5),” katanya.
Ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik, pada Pasal 4 Ayat 1 dinyatakan bahwa “Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.’’
BACA JUGA: Mendagri Tito Tunjuk Alwis jadi Plh Gubernur Sumbar
Pemusnahan ini berkat sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Kepolisian, Kejaksaan, Balai Karantina, dan Pelindo I. (*/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp 368 Juta
Redaktur & Reporter : Boy