Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp 368 Juta

Rabu, 10 Februari 2021 – 22:20 WIB
Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020. Selain itu juga melakukan pemusnahan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu karantina pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pemda Tepat Sasaran Manfaatkan DBHCHT

Bea Cukai Kualanamu menggelar pemusnahan BMN di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin, Senin (8/2).

BMN yang dimusnahkan antara lain telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.

BACA JUGA: Apresiasi dari Asosiasi UMKM untuk Peran Nyata BRI di Masa Pandemi

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menyebutkan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 368.633.000,” ungkap Elfi.

BACA JUGA: Bongkar 3 Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Malili: Kami Lindungi Generasi Muda

Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19.

Elfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Sepanjang periode 2019-2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri. “Baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.

Ia menambahkan, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan terhadap HPHK dan OPTK, Senin (8/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah menyebutkan komoditas yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hong Kong, Laos dan Prancis.

“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditas,” ujar Eva.

Adapun yang dimusnahkan termasuk di antaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler