Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan

Senin, 05 Agustus 2024 – 16:36 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat AS di Medan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan siap memberikan pelayanan optimal terhadap importasi barang Konsulat Amerika Serikat di Medan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat AS di Medan.

BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar

“Kami memastikan pelayanan yang optimal dan proses customs clearance berjalan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam hal seluruh persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi,” tegas Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya, Senin (5/8).

Aturan terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing (PNA) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 149/PMK.04/2015.

BACA JUGA: Hadiri Pemusnahan 29 Kg Sabu-Sabu di Polda Kalsel, Bea Cukai Kalbagsel Siap Bersinergi

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Penerima fasilitas pembebasan ini, meliputi berbagai perwakilan negara asing, termasuk perwakilan diplomatik, konsuler, dan perwakilan tetap atau misi diplomatik untuk ASEAN.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Selain itu, organisasi internasional yang dipersamakan dengan perwakilan diplomatik dan misi khusus yang dibentuk karena kondisi tertentu yang melibatkan komunitas internasional juga berhak mendapatkan pembebasan ini.

Pembebasan yang diberikan mencakup bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari PPh Pasal 22 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.

Permohonan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Portal LNSW di fasilitas.insw.go.id, dengan jangka waktu proses 5 jam kerja untuk permohonan online, atau 3 hari kerja untuk permohonan manual.

Dokumen yang diperlukan, meliputi perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan, rincian jumlah dan jenis barang, spesifikasi kendaraan bermotor jika barang yang diimpor adalah kendaraan bermotor.

Kemudian kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing sebagai penerima fasilitas dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara asing selaku pemohon.

Jika pemohon bukan duta besar, maka diperlukan nota diplomatik dari kuasa usaha sementara.

Ahmad menambahkan pelayanan Bea Cukai Belawan diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara- negara sahabat melalui penerapan asas resiprokal.

“Dengan adanya pelayanan yang baik dan pembebasan bea masuk serta cukai bagi perwakilan negara asing, Indonesia mengharapkan agar perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perlakuan serupa sehingga tercipta kesetaraan dan saling menghormati antara negara-negara yang terlibat,” ujar Ahmad. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler