Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 02 Agustus 2024 – 10:30 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat pada Jumat (26/7).

Kedua perusahaan tersebut, yaitu PT Mattel Indonesia yang memproduksi mainan anak, dan PT Hanse Supply Chain Indonesia yang memproduksi pakaian dalam.

BACA JUGA: Cegah Masuknya Pekerja Migran Ilegal, Bea Cukai Kuala Tanjung Gelar Operasi Gabungan

"Izin perlakuan tertentu, berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Impor Hibah Alat Penelitian dari Austria untuk Universitas Udayana

Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Jember Serahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Situbondo

"Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut," jelas Rusman.

Rusman mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.

Dia menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler