Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya

Senin, 14 Februari 2022 – 18:16 WIB
Bea Cukai dan Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku penyelundupan 30 kg sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai bersinergi dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu.

Penindakan barang terlarang ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya sabu-sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal via PJT

“Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk petugas gabungan yang terdiri atas Bea Cukai dan Polres Bengkalis. Lalu, petugas membagi tim menjadi tim patroli laut dan darat,'' ungkap Ony Ipmawan, kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis.

Petugas gabungan kemudian mengembangkan dan mengumpulkan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target narkotika, psikotropika, dan prekursor.

BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Ekspor Perdana Produk Perikanan dan Pertanian di 3 Daerah Ini

Pada 28 Januari 2022, tim mengamati kendaraan yang dicurigai membawa NPP. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai.

Tersangka B diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram, tetapi belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor dan Tinjau Proses Bisnis Pengguna Jasa lewat CVC

Atas pengakuan tersangka B, petugas gabungan mengembangkan informasi tersebut.

Pada 29 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis.

Petugas gabungan menelusuri dan menyisir pantai serta hutan bakau. Mereka mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine atau sabu-sabu.

''Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.

Tersangka A dan B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler