jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal pada Senin (07/02).
Penindakan itu dilakukan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Bongkar Penyelundupan Tembakau Gorila via Jasa Titipan
Kepala Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan bahwa penindakan itu berdasarkan informasi hasil crawling yang disampaikan pada aplikasi CNCCT milik Bea Cukai.
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak PJT, karena terdapat indikasi pengiriman paket diduga rokok ilegal dari luar daerah Cibinong dengan tujuan beberapa daerah di Bogor,” kata Asep.
BACA JUGA: Bea Cukai Realisasikan Pendapatan hingga Ratusan Triliun Rupiah untuk APBN
Dia menjelaskan pemeriksaan tim mengamankan puluhan paket yang berisi sekitar 29.600 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.
Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan, dan pelaku diduga melanggar ketentuan Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 55.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor dan Tinjau Proses Bisnis Pengguna Jasa lewat CVC
Dia menambahkan seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Tindak Peredaran Narkoba Jenis Synthetic Cannabinoid
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian