Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Humanis, Begini

Selasa, 10 Mei 2022 – 19:30 WIB
Petugas Bea Cukai memberikan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal kepada pelaku usaha. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar memberikan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Dengan begitu, makin banyak pihak yang memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai.

BACA JUGA: Luar Biasa! Upaya Bea Cukai Tak Sia-sia, Tiga Komoditas di Daerah Ini Tembus Pasar Asia

“Guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai, Bea Cukai terus melaksanakan kegiatan sosialisasi,” ungkap Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Hal itu dilakukan Bea Cukai Yogyakarta kepada para petani tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini untuk Angkat Produk UMKM ke Pasar Internasional

Mengangkat tema gempur rokok ilegal dan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), petugas Bea Cukai menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi mengedarkan rokok ilegal, dan manfaat KHIT.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Balai Penyuluhan Pertanian di Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pelajar dan Mahasiswa untuk Sebarkan Aturan Ini

Kegiatan ini bertujuan membantu para petani untuk memasarkan hasil tembakaunya dengan legal, aman, dan menguntungkan.

“Bea Cukai juga senantiasa mengimbau para pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai agar tidak menjual rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Apabila dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau ini harus dilekati pita cukai.

Jika tidak ada pita cukai, berarti produk tersebut ilegal.

Pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai makin banyak di Madura.

Kemudian, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai.

“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok untuk mendapatkan informasi di bidang cukai,” ujar Hatta.

Bea Cukai Madura juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.

Mereka mengajak para penggiat IKM untuk lebih mengenal cukai.

Dalam pemaparannya, Bea Cukai menjabarkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Beberapa manfaat DBHCHT antara lain peningkatan kualitas bahan baku bagi para petani tembakau dan dialokasikan untuk biaya kesehatan serta pengawasan rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Bea Cukai Malang juga memberikan sosialisasi kpeada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Yaitu, PT Manfaat Cipta Indonesia dan CV Basmalah Anugerah Makmur Jaya.

Koordinasi dan sosialisasi juga dilaksanakan dengan unit pemerintah daerah di wilayah Malang.

Koordinasi kali ini dilaksanakan dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Tajinan untuk meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Melalui kegiatan sosialisasi kewajiban pelaporan di bidang cukai, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai meningkat,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler