Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Senin, 18 Oktober 2021 – 21:51 WIB
Bea Cukai melakukan kegiatan operasi pasar kepedagang klontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Pacu Ekspor dari Daerah via Program Asistensi Pengusaha

Kegiatan operasi pasar itu dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP.

Mereka melakukan pengawasan di pasar Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Produk Damar ke Bangladesh

Tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal.

"Jika ditawari untuk menjual rokok ilegal harus ditolak,” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Cukai

Firman menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Menurut dia, ada empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.

Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini," ungkap Firman.

Oleh karena itu, kata dia, barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Dengan memberantas peredaran rokok ilegal itu penerimaan negara bisa semakin optimal.

Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas.

Jika tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Siap Dukung BNNP dalam Berantas Peredaran Narkotika di Bali


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler