Bea Cukai Bergerak di Sumatra dan Jawa, Jutaan Rokok Polos Disita, Nominalnya Wow!

Jumat, 14 Oktober 2022 – 17:43 WIB
Jutaan rokok polos disita sebagai barang bukti oleh petugas Bea Cukai yang bergerak melakukan penindakan di wilayah Sumatra dan Jawa. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai menerjunkan timnya bergerak di wilayah Sumatra dan Jawa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Hasilnya tidak sia-sia, jutaan batang rokok ilegal dengan jenis sigaret putih mesin yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) disita.

BACA JUGA: Gencar Edukasi Masyarakat Jatim Tentang Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kejar Target Ini

Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Langsa di wilayah Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10) dini hari.

Sekitar pukul 00.40 WIB, tim patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus terhadap truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai di Purwakarta dan Pantoloan Gelar Pemusnahan, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar!

Truk tersebut akhirnya ditemukan dan berhasil dihentikan petugas saat berada di wilayah perbatasan Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 juta rokok polos.

Petugas juga menegah dan menyegel truk tersebut sebagai barang bukti.

Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp 4,01 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2,55 miliar.

Penindakan berikutnya dilakukan Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satpol PP.

Operasi gabungan dengan call sign “Gempur II” ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Operasi yang dilaksanakan pada 11-12 Oktober itu membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya 31.060 batang rokok polos.

Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

Bea Cukai Bogor juga gencar mengedukasi sejumlah pemilik warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sementara itu, Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran 172 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah pikap saat melintas di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus, pada Senin (10/10).

Perkiraan nilai barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak itu sebesar Rp 196 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 132,9 juta.

Seluruh rokok ilegal, pikap, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta menambahkan tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, upaya nyata Bea Cukai tersebut juga untuk mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler