Bea Cukai Bergerak Masif Menyosialisasikan Ketentuan Cukai

Kamis, 10 Juni 2021 – 21:00 WIB
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko. Bea Cukai berharap pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan layanan informasi keliling dan sejumlah sosialisasi terkait dengan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengungkapkan kegiatan sosialisasi dan layanan informasi keliling ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang diadakan secara nasional.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah

Kegiatan itu digelar untuk menurunkan prevalensi peredaran rokok ilegal sesuai dengan target dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kami tetap berupaya memerangi peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara. Selain dengan cara penindakan, kami juga melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi dan layanan informasi keliling guna memberi tahu masyarakat dan pengguna jasa bahaya dari peredaran rokok ilegal,” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Sebagai bentuk perwujudan dari harapan tersebut, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan layanan informasi keliling dengan menargetkan para pemilik toko penjual rokok di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang , untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam kunjungan yang dilakukan ke setiap toko, petugas mengimbau pemilik untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan

Selain itu, juga diberikan suvenir kepada pemilik toko dan penempelan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” dan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi.

Hal yang tak berbeda jauh juga dilakukan di Sidoarjo dan Bogor.

Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk memberikan peraturan singkat di bidang cukai, terutama pita cukai 2021 serta penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dimiliki tiap daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DHBCHT, pemda dapat membuat program sosialisasi guna menekan produksi maupun peredaran rokok ilegal.

“Selain dengan sosialisasi dan layanan informasi keliling, kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyebarkan informasi mengenai rokok ilegal ini. Kami harap, dengan adanya peran serta pemerintah mampu lebih menekan laju peredaran rokok ilegal yang meresahkan ini,” lanjut Syarif.

Berbeda dengan kota-kota sebelumnya, di Ambon, Maluku, dan Sekadau, Kalimantan Barat, Bea Cukai menggunakan pendekatan berbeda.

Bea Cukai Ambon dan Bea Cukai Entikong memberikan sharing session kepada pengguna jasa dan masyarakat umum terkait pita cukai serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemberian sharing session ini dipilih sebagai cara lain untuk mengenalkan pita cukai 2021 serta membagikan informasi terkait NPPBKC kepada pengguna jasa.

Berfokus pada cara pengenalan serta ciri-ciri dari pita cukai serta bagaimana mendapatkan NPPBKC apabila ingin melakukan usaha di bidang cukai.

Kemudian kota terakhir yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Jakarta.

Diwakili Bea Cukai Marunda, Bea Cukai turun langsung ke perusahaan jasa ekspedisi yang ada di sekitaran Jakarta.

Dengan menargetkan perusahaan ekspedisi, diharapkan Bea Cukai Marunda dapat mengedukasi perusahaan terkait agar tidak ada lagi kiriman rokok ilegal melalui perusahaannya.

“Terakhir di Jakarta, Tim Sosialisasi memberikan penjelasan terkait jenis-jenis peredaran rokok illegal serta sanksi bagi yang menjual, menyimpan dan atau mengedarkan rokok ilegal," kata Syarif.

Dia menambahkan kegiatan ini tetap dilakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19.

"Dengan adanya rangkaian kegiatan ini diharapkan Perusahaan Jasa Ekspedisi lebih selektif dalam memberikan jasa pengiriman terutama jenis barang berupa rokok dan melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal," tutup Syarif. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler