Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah

Jumat, 04 Juni 2021 – 17:23 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan program gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan berupa sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi itu diharapkan menambah sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal.

BACA JUGA: Uprade Pengetahuan Regulasi Kepabeanan, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi dan Asistensi

“Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," kata Hatta.

Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan daerah itu pada 31 Mei hingga 3 Juni 2021.

BACA JUGA: AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Mataram menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.

Sementara itu, untuk memperluas sasaran edukasi cukai, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Mojokerto di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi cukai di Balai Desa Suko pada Rabu (2/06).

BACA JUGA: Ditunggu Anak Buah untuk Debat Terbuka, Firli Bahuri Tak Kunjung Datang

Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Sidoarjo, mulai ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.

Kegiatan serupa turut digelar Bea Cukai Malang yang menggandeng Pemerintah Kota Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kota Batu, termasuk para pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Selain melalui sosialisasi, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai Marunda untuk melakukan peninjauan di perusahaan jasa ekspedisi di daerah Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Melalui kegiatan itu, petugas melihat langsung keadaan dan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, sekaligus memberikan edukasi dan arahan kepada para pengusaha jasa ekspedisi dalam mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok ilegal, modus-modus yang biasa digunakan dan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai.

Hatta menjelaskan, operasi pasar merupakan langkah kongkret yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif di Indonesia," pungkas Hatta. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler