jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan Tarakan, Kalimantan Utara.
Keberhasilan ini berkat sinergi yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA: Dikejar Petugas Gabungan Bea Cukai-BNN, Mobil Bawa Narkoba Masuk ke Jurang, Sopir Kabur ke Hutan
Penyelundupan narkotika masih marak terjadi, meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Terhambatnya arus barang dan kegiatan orang tidak mengentikan niat para oknum penyelundup mengedarkan barang haram tersebut.
Namun demikian, Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kewenanangan melakukan penindakan peredaran narkotika juga terus melakukan pengawasan secara kontinu.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Patroli Laut Menjaga Perairan Indonesia
Pengawasan dan penindakan itu membuahkan keberhasilan.
Bea Cukai Bogor kembali menindak penyelundupan narkotika lewat perusahaan jasa titipan.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar
“Kami mendapatkan informasi crawling dan analisis dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang disampaikan lewat Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.
Dia menambahkan pihaknya pun langsung menindaklanjut informasi tersebut. Penelusuran pun dilakukan jajaran Bea Cukai Bogor.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menelusuri kiriman dan didapatkan paket mencurigakan yang dikirim menuju Kabupaten Bogor,” ungkap Edwan.
Selanjutnya, Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor mengumpulkan informasi dan mengetahui bahwa pengirim paket berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Paket itu rencananya dikirimkan kepada penerima berinisial R, yang beralamat di Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.
Petugas lantas mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
"Paket yang diamankan petugas telah dilakukan pemeriksaan, dan kedapatan satu plastik klip berisi kurang lebih lima gram diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid,” lanjut Edwan.
Bea Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara bersinergi melakukan pemusnahan barang haram hasil penindakan yang dilakukan pada 28 April 2021 lalu.
“Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 330 gram sabu-sabu," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah,
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
"Serta menghilangkan nilai guna dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang ditangkap dalam penindakan kali ini dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy