Bea Cukai Beri Edukasi Terakit Serba-serbi Cukai Tembakau

Rabu, 24 Maret 2021 – 12:27 WIB
Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah kepada para pengguna jasa terkait serba-serbi cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan edukasi dalam sosialisasi yang digelar di beberapa daerah kepada para pengguna jasa terkait serba-serbi cukai.

Plt. Kepala Subdirektrat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana mengatakan, sosialisasi itu dilakukan mulai dari cukai rokok hingga optimalisasi pemnafaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau

Dia menyebutkan, kegiatan seperti ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dengan aktif melakukan kunjungan ke pengguna jasa dan mitra kerja.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai kendala proses bisnis yang mungkin dihadapi pengguna jasa dan mitra kerja. Selain itu juga mendorong para pengguna jasa mengoptimalkan fasilitas yang disediakan Bea Cukai,” jelas Hatta dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Hatta menyebutkan beberapa kantor yang telah melakukan sosialisasi cukai diantaranya Bea Cukai Bogor yang memberikan materi terkait peraturan cukai rokok kepada Komunitas Pecinta Tembakau Nusantara Indonesia (KPTNI) dengan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dan persyaratan untuk memulai usaha rokok secara legal dengan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dalam sesi tersebut, kata Hatta, dijelaskan bahwa upaya Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok ilegal akan berpengaruh pada DBHCHT yang nantinya akan dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat termasuk para pelaku usaha tembakau.

Kemudian, pemanfaatan DBHCHT berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 juga disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY kepada Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Pemda Temanggung, Purworejo, Magelang dan Wonosobo.

Berdasarkan PMK-206, pemanfaatan DBHCHT tahun ini mengalami perubahan antara lain adanya pemberian bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

"Kemudian, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, hingga subsidi harga tembakau," ujar dia.

Hatta mengatakan, edukasi terkait cukai juga diberikan oleh para pengusaha hasil tembakau di Pulau Lombok secara daring Bea Cukai Mataram terkait kewajiban kegiatan pencatatan, pembukuan dan pelaporan cukai rokok serta fasilitas pelaporan melalui portal pengguna jasa.

"Jadi pengusaha rokok tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Bea Cukai untuk menyerahkan dokumen pelaporan," papar dia.

Bea Cukai Kudus melakukan kunjungan ke Pabrik Rokok PR Putra Permata Biru dan PR KSM di wilayah Kabupaten Jepara untuk mendorong pengusaha rokok menggunakan fasilitas yang disediakan, salah satunya adalah penundaan pembayaran cukai. Selain itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya mendorong dan memfasilitasi para pengusaha hasil tembakau di wilayah kerjanya untuk memproduksi rokok secara legal.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku bisnis rokok untuk senantiasa memiliki usaha legal, juga menjadi sarana edukasi dan aspirasi antara Bea Cukai dan pengguna jasa,” pungkas Hatta. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler