Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 24 Maret 2021 – 16:53 WIB
Bea Cukai terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai.

Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan merupakan mandat yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-18/BC/2017.

BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa

Hatta menjelaskan dalam SE tersebut, setiap kantor Bea Cukai dapat melakukan pemantauan secara rutin tiap tiga bulan yakni bulan Maret, Juni, September dan Desember.

“Pemantauan kali ini ditujukan untuk penjual toko eceran yang berguna mendata sekaligus mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.” ungkap Hatta.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Sosialisasi dikemas dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan memakai pita cukai palsu.

Dalam pelaksanaan, setiap unit Bea Cukai melalui kepala kantor membentuk tim pemantauan HTP.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Produsen dan Kurir Penjual Tembakau Sintetis

Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.

“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.

Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap.

Dari hasil pemantauan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Pemantauan HTP juga menjadi acuan menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar. Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara,” pungkas Hatta Wardhana. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler