Bea Cukai Menyiapkan Penambahan Fasilitas KIHT Demi Menyejahterakan Industri Hasil Tembakau

Rabu, 24 Maret 2021 – 19:15 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah fasilitas KIHT demi menyejahterakan industri hasil tembakau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Kamis (18/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT, manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun kawasan itu.

BACA JUGA: Inilah Keuntungan Membangun Usaha di KIHT

"Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan," jelasnya.

Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal

“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama pemda untuk memberantas rokok ilegal,” tambah Yanuar.

Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

Lokasi ini sangat strategis dan potensial sebagai kawasan tempat pemusatan industri rokok berskala kecil dan menengah.

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan berharap pembentukan KIHT ini menjadi solusi preventif untuk menekan angka rokok ilegal.

Pendekatan pembinaan melalui KIHT diyakini efektif sebagai salah satu strategi pemerintah di bidang cukai hasil tembakau.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (17/3). Bea Cukai bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo membahas rencana pembangunan KIHT.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng menyampaikan urgensi pembangunan KIHT agar dapat membentuk sentra produksi rokok terpadu yang pelaku usahanya merupakan pengusaha di bidang cukai dengan diberikan insentif-insentif khusus.

Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran rokok ilegal dan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan cukai serta dapat mendongkrak perekonomian wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Harapan ke depan, sinergi yang telah terjalin dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan pembangunan KIHT segera terwujud,” ungkap Pantjoro.

Sementara itu pada hari yang sama, upaya pengembangan industri rokok juga dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno.

Heru bersama jajaran melaksanakan kegiatan customs visits customer (CVC) ke PR Qimpuls Kabupaten Temanggung, salah satu pabrik rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).

Heru mengatakan selama tiga tahun terakhir, PR Qimpuls telah menyumbang penerimaan cukai Rp 117,19 juta.

Heru menjelaskan pabrik rokok ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Kesejahteraan ini dapat terwujud melalui penyerapan tembakau dari para petani, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan perekonomian serta kemajuan industri di daerah setempat,” ujarnya. (*/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler