Bea Cukai Beri Fasilitas dan Asistensi Kepabeanan kepada Pengusaha

Kamis, 20 Januari 2022 – 20:36 WIB
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Java Wood Industri (JWI). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha dalam negeri diberi fasilitas dan asistensi kepabeanan oleh Bea Cukai untuk memaksimalkan potensi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pada awal 2022, Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi PT Astrazeneca Indonesia.

BACA JUGA: Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

“KITE memperbolehkan perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk sehingga mampu menekan cashflow dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Bukan hanya di Jakarta, Bea Cukai Cirebon juga turut memberikan asistensi kepabeanan kepada PT Han Young Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda untuk Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

Rekemjncananya, perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kawasan berikat. 

Seiring dengan kesiapan perusahaan, baik administrasi maupun bangunan fisik, Bea Cukai Cirebon terus mengasistensi fasilitas kawasan berikat kepada PT Han Young Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Cek Kesiapan Ekspor Pelaku Usaha di Berbagai Daerah

Tujuannya, perusahaan tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Java Wood Industri.

Pemberian fasilitas ini merupakan wujud pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor serta penyerapan tenaga kerja dan investasi.

“Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pengusaha adalah penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,'' ungkap Hatta.

Selain fiskal, Hatta menjelaskan, fasilitas yang diterima perusahaan berupa kemudahan prosedural.

“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat melaksanakan pembongkaran barang di gudang perusahaan sendiri. Tentu, ini akan mempercepat arus barang dan mengurangi biaya timbun di pelabuhan,” jelasnya.

Direktur PT Java Wood Industri Yangjiang Huang menyampaikan, fasilitas kawasan berikat yang diterimanya ini akan menyerap tenaga kerja baru.

“Pada 2022 ini, kami berencana menambah 3 ribu tenaga kerja,” tuturnya.

Bea Cukai terus konsisten mendorong ekspor dan meningkatkan investasi dengan memberikan fasilitas bagi industri dalam negeri agar bersaing di pasar global.

Meskipun di tengah pandemi Covid-19, perizinan tetap dapat diberikan secara daring. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler