Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda untuk Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

Rabu, 19 Januari 2022 – 15:59 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan pemda untuk membahas alokasi pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di berbagai daerah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Kali ini, koordinasi dilakukan di Semarang, Kendal, dan Depok.

BACA JUGA: Polda Metro & Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, melalui PMK itu, pemerintah memperbarui rumusan kebijakan terkait DBHCHT.

“Dilakukan perubahan alokasi pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, berturut-turut yang sebelumnya 50 persen, 25 persen, dan 25 persen diubah menjadi 50 persen, 10 persen, dan 40 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI AL untuk Amankan Perairan Kepulauan Riau

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat bersama Sekretariat DBHCHT, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, serta Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada Jumat (14/1).

Kemudian, Hatta menjelaskan, ada tiga hal yang diatur di bidang penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Fasilitasi UMKM untuk Ekspor

“Tiga hal tersebut adalah pembinaan industri, sosialisasi cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Di bidang pembinaan industri, kami mengusulkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau di beberapa daerah berpotensi.

Di Jateng, Pemda Kendal mengundang Bea Cukai Semarang untuk berkoordinasi terkait anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022 pada Selasa (11/1).

Kegiatan itu membahas evaluasi kinerja Pemkab Kendal dalam pemanfaatan DBHCHT 2022.

"Semoga pada 2022 Kabupaten Kendal ebih aktif berkoordinasi. Kami sarankan kegiatan dibagi ke OPD yang melaksanakan teknis kegiatan seperti pentas budaya oleh dinas kebudayaan dan pariwisata,” terang Hatta.

Di Jabar, Bea Cukai Bogor berkoordinasi terkait pengelolaan DBHCHT 2022 bersama Pemkot Depok pada Kamis (13/1).

Kegiatan ini merupakan penutup rangkaian koordinasi Bea Cukai Bogor bersama pemda di wilayahnya.

“Kami membuka pintu kepada pemda untuk bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT. Masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Lebih lanjut, kami harap campur tangan dalam membantu pemberantasan rokok ilegal,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler