jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas kawasan berikat.
Kawasan berikat adalah tempat menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
BACA JUGA: Simak Perjalanan Satu Tahun Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lain.
“Asistensi ini diberikan untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap pengguna jasa. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan pengguna jasa terkait fasilitas itu,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Unnes dan UNY Pahami Ketentuan Kepabeanan
Hatta mengatakan salah satu kegiatan asistensi dilakukan dalam bentuk sharing session yang diselenggarakan Bea Cukai Purwakarta di PT Super Steel Karawang pada Kamis (13/10).
Sharing session ini sekaligus menjalin komunikasi yang kondusif antara Bea Cukai dan pengusaha.
BACA JUGA: Kumpulkan Penerimaan Rp 53 Triliun, Bea Cukai Pasuruan Raih Awards Berharga Ini
Dengan demikian, Bea Cukai mengetahui kendala di lapangan sebagai bahan masukan untuk perbaikan layanan ke depan.
Selanjutnya, di Pasuruan, kegiatan asistensi dan konsultasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan kepada PT Louisiana Far East, Rabu (19/10).
PT Louisiana Far East menerima fasilitas kawasan berikat yang bergerak di bidang usaha frozen food.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melakukan asistensi di PT Venezia Footwear yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Selasa (18/10).
PT Venezia Footwear merupakan pabrik sepatu yang berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar pabrik.
Hasil produksinya pada 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sehingga memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan di Kabupaten Jombang.
Hatta memaparkan manfaat penerima fasilitas kawasan berikat, antara lain, efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
Kemudian, kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kami berharap pelaksanaan asistensi bermanfaat sebagai penyegaran pengetahuan bagi pengguna jasa, khususnya pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat. Jadi, kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan yang berlaku meningkat,” ucapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi