Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan kepada Morenzo dan Rejoso

Kamis, 07 Juli 2022 – 21:18 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada PT Rejoso Manis Indo pada Rabu (29/6) di Media Center Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk mendorong aktivitas ekspor di Indonesia adalah memberikan insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan. 

Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Jatim II.

BACA JUGA: Aktif Berantas Narkoba, 3 Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNN, Selamat!

Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Morenzo Abadi Perkasa (MAP). 

Penetapan fasilitas diberikan setelah PT MAP melakukan pemaparan proses bisnis secara daring pada Kamis (30/6). 

BACA JUGA: Bea Cukai Berhentikan Mobil Mencurigakan di Jalur Jawa-Sumatra, Muatannya Ternyata

Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Madya Dua Semarang.

“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Keuntungan yang didapat adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor) dan tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang yang berasal dari Indonesia,” ujar Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II menetapkan PT Rejoso Manis Indo yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebagai perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian dengan hasil produksi berupa gula kristal putih.

Penetapan diberikan setelah PT Rejoso Manis Indo memaparkan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE pengembalian pada Rabu (29/6) lalu di Media Center Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

“Fasilitas KITE pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor/pemasukan barang dan bahan dari luar negeri yang diolah, dirakit, atau dipasang yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor,” terang Hatta.

Berdasarkan data yang dikelola Bea Cukai, tercatat sampai 20 April 2022 terdapat 1.394 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dan 355 perusahaan memanfaatkan fasilitas KITE. 

Pemberian fasilitas ini berdampak baik dilihat dari tren kontribusi pemberian fasilitas kawasan berikat dan KITE untuk sektor ekspor pada 2021 yang mengalami pertumbuhan 43,56 persen year on year (yoy) dibandingkan 2020. 

Sementara itu, untuk sektor impor pada 2021 mengalami pertumbuhan 41,80 persen yoy dibandingkan 2020.

Hatta menyampaikan tujuan pemaparan dari perusahaan adalah menyampaikan kepada Bea Cukai terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas yang diberikan kepada entitas telah tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

 “Kami akan menjaga kepatuhan perusahaan melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kepatuhan secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas tersebut,” ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler