Bea Cukai Berhentikan Mobil Mencurigakan di Jalur Jawa-Sumatra, Muatannya Ternyata

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:58 WIB
Bea Cukai memberhentikan mobil mencurigakan yang ternyata isinya barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY menindak mobil pribadi mencurigakan yang ternyata bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatra pada 30 Juni 2022. 

Pada penindakan tersebut, 919 ribu batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai barang Rp 1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok Rp 702 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo pada Rabu (6/7) menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

“Pada pagi 30 Juni 2022, kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini

Atas informasi tersebut, petugas menelusuri dan mengamati sepanjang ruas jalan tol Salatiga-Semarang dan jalur nasional Salatiga-Semarang. 

Petugas berhasil menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

Dalam pemeriksaan itu, 919 ribu batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita. 

Mobil beserta dua pelaku berinisial MR dan MT dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Tri menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Yaitu, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,’’ ucapnya.

Bea Cukai mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke pihaknya atau instansi penegak hukum lain. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler