Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:15 WIB
Bea Cukai memberikan pelayanan reimpor senjata api dari Yordania untuk kompetisi menembak. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani impor kembali (reimpor) perlengkapan senjata Densus 88 Mabes Polri untuk kompetisi menembak 12th Annual Warrior Competition (AWC) di Yordania pada akhir bulan Juni.

Di Gudang Impor PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas reimpor perlengkapan senjata tersebut yang terdiri atas senjata laras panjang dan pendek. Selain itu, magasin dan perlengkapan pendukung lain.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan perlengkapan senjata ini diekspor dengan mekanisme barang bawaan penumpang oleh Densus 88 dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan membawa Barang (SPBM) pada akhir Mei 2022. 

“Sebelum dibawa ke luar negeri, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan fisik atas perlengkapan senjata ini dan diberi persetujuan untuk ekspor sementara. Setelah kompetisi menembak selesai, barang dibawa kembali ke Indonesia melalui kargo. Kami memberikan layanan reimpor,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

Finari menuturkan, reimpor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor. 

Sesuai dengan 175/PMK.04/2021, kriteria barang yang dapat direimpor di antaranya barang yang sebelumnya diekspor, dalam kualitas yang sama dengan pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, keperluan pengerjaan, dan pengujian. 

BACA JUGA: Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kalajengking ke Korsel

"Perlengkapan senjata Densus 88 yang kami layani ini termasuk jenis barang yang direimpor dalam kualitas yang sama, yaitu kondisi barang tidak mengalami pengerjaan atau penyempurnaan apa pun di luar daerah pabean berupa barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean," ungkapnya.

Berdasarkan 175/PMK.04/2021, lanjut Finari, persyaratan untuk mendapat pembebasan atas reimpor adalah importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, 

Barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler