Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 14 Desember 2021 – 20:55 WIB
Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan KIHT di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.

Tujuannya, meminimalkan peredaran rokok ilegal serta membangun kawasan industri di bidang hasil tembakau.

BACA JUGA: Wujud Bea Cukai Tingkatkan Sinergi untuk Optimalkan Ekspor Nasional

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kinerja Pemda Pamekasan sekaligus memberikan izin operasional KIHT di Jalan Raya Badung, Pamekasan.

“Selama pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemda Pamekasan,'' ujar Padmoyo.

BACA JUGA: Gandeng Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

KIHT merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin memaparkan proses bisnis KIHT yang akan dijalankan Koperasi Daun Emas Sejahtera.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Pemaparan ini menjadi salah satu syarat dalam pemberian izin KIHT.

Ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan.

“Kami berharap adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain. Kami juga bekerja dengan sepenuh hati untuk membantu berantas rokok ilegal,” ujar Achmad. (mrk/jpnn)

VIDEO: SETOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler