Gandeng Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

Senin, 13 Desember 2021 – 20:03 WIB
Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang milik negara hasil penindakan pada Kamis (2/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai aktif mengawasi dan menindak barang kena cukai dan eks kepabeanan ilegal untuk menjalankan tugasnya sebagai community protector.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Bengkulu mengundang instansi penegak hukum lain untuk memusnahan barang milik negara hasil penindakan periode 2020 hingga 2021 pada Kamis (2/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pelepasan Ekspor Perdana di Pasuruan dan Timika

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan di halaman kantor dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.

''Barang-barang yang dimusnahkan kali ini, antara lain, 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape, 14 barang pornografi, serta 68 bungkus bibit atau benih tumbuhan,'' ungkap Ardhani. 

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Asistensi ke Pelaku UMKM untuk Ekspor Produknya

Ardhani menambahkan, pemusnahan kali ini mengamankan kerugian negara Rp 981.593.544 dengan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar.

Ardhani menjelaskan, pemusnahan kali ini dilakukan dengan dibakar.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Pengguna Jasa soal Kepabeanan di Empat Daerah

Sementara itu, barang ilegal berbentuk cairan ditumpahkan. 

''Kami berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai,'' ucap Ardhani.

Bea Cukai berharap sinergi antarinstansi pemerintah semakin meningkat dalam mengamankan hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler