Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah, wow

Selasa, 13 September 2022 – 20:00 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta membeberkan barang milik negara (BMN) tangkapan pada Januari 2021 hingga Mei 2022 senilai Rp 6,8 miliar.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) bernilai miliaran rupiah secara terbuka di lapangan parkir pada Selasa (13/9).

Barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta periode Januari 2021 hingga Mei 2022  dengan nilai barang Rp 6,8 miliar dimusnahkan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Buka Peluang Ekspor UMKM di Daerah Ini

Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia. 

Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalkan dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Siapkan Pelayanan Terintegrasi Lewat CIESA 4.0, Ini Keunggulannya

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan hari ini (13/9) pihaknya memusnahkan BMN senilai Rp 6,8 miliar yang merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.

‘’Selain itu, terdapat barang yang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim, baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang,” ujarnya.

BACA JUGA: Gandeng Bank & Pemda, Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Unjuk Gigi di Pasar Internasional

Hal itu dikatakannya dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri para pemangku kepentingan dari Kombata (Komunitas Bandara Soekarno-Hatta), aparat penegak hukum, unit eselon II Kemenkeu Wilayah Provinsi Banten, dan perusahaan jasa titipan (PJT) terkait. 

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 573 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 8.000 gram, dan 1.484 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris, dan 144870 batang rokok.

Selain itu, ada barang larangan pembatasan seperti 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 buah spare part senjata airsoft gun, 28 buah barang-barang pornografi, 73 kotak sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 buah kulit reptil. 

Produk hewan berupa 162 gading dan 11 barang menyerupai tanduk diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. 

Ada barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 buah yang telah diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I. 

Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit penindakan dan penyelidikan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan.    

 “Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Begitu juga serah terima barang hasil penindakan yang merupakan wujud integritas dan sinergi Bea Cukai dengan instansi-instansi terkait,’’ katanya. 

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa barang-barang yang ditegah atau disita Bea Cukai ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Finari menegaskan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar melalui bandar udara, baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler