Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini

Selasa, 13 September 2022 – 19:59 WIB
Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).

Langkah itu dilakukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Siapkan Pelayanan Terintegrasi Lewat CIESA 4.0, Ini Keunggulannya

IMEI adalah nomor unik yang dimiliki perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) untuk mengidentifikasi.

Perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar bisa digunakan di Indonesia.

BACA JUGA: Gandeng Bank & Pemda, Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Unjuk Gigi di Pasar Internasional

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai upaya mendiseminasikan peraturan terkait ketentuan IMEI pada masyarakat, pihaknya menggelar sosialisasi IMEI yang dikemas melalui siaran radio serta car free day.

"Radio memiliki jangkauan yang luas dengan harga relatif lebih murah daripada media televisi," kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantang Menyerah Berantas Rokok Ilegal, Tempat Ini Jadi Sasarannya

Bea Cukai Mataram kembali menyapa pendengar Radio Mandalika FM dalam segmen siaran langsung dengan topik bahasan “Impor Barang Kiriman Luar Negeri dan Registrasi IMEI”, Rabu (24/8).

Sementara itu, di Palu, sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan dalam acara hari bebas kendaraan atau car free day yang berlangsung di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu (4/9).

Hatta mengungkapkan pendaftaran atau registrasi IMEI atas perangkat HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut bisa dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman resminya atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

“Setelah mengisi formulir, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya,” imbuhnya.

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas HKT yang dibeli dari luar negeri.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen.

Dia menyebutkan jika perangkat HKT dari luar negeri tidak terdaftar IMEI, maka dapat mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan bergerak seluler atau pemblokiran oleh pemerintah.

"Sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan dengan berbagai pendekatan kepada masyarakat. Kami berharap, masyarakat kian memahami pentingnya registrasi IMEI bagi perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ikut Lepas Ekspor Produk Lokal Asal Yogyakarta dan Banten


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler