Bea Cukai Beri Pelayanan Impor Sementara kepada Kapal Cruise Asal Portugal

Rabu, 19 Oktober 2022 – 19:34 WIB
Bea Cukai memberikan pelayanan impor di Pelabuhan Bajo. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LABUAN BAJO - Dalam upaya mengoptimalkan fungsi kepabeanan di Pelabuhan Labuan Bajo, Bea Cukai melakukan pelayanan terhadap impor sementara terhadap Kapal Cruise Heritage Adventurer dengan menggunakan dokumen kepabeanan vessel declaration, Jumat (14/10).

“Kapal Cruise dengan bendera Portugal ini membawa lebih dari 100 orang yang terdiri atas kru dan penumpang. Rencananya, kapal ini berkunjung ke beberapa tempat di wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faesol.

BACA JUGA: Dorong Produk UMKM Tembus Ekspor dari Wilayah Ini, Bea Cukai Jalin Kolaborasi

Ahmad mengatakan impor sementara adalah kegiatan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. 

“Kegiatan impor sementara dilengkapi dengan dokumen vessel declaration, yaitu dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts),” ujarnya.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Sebagai informasi tambahan, Pelabuhan Labuan Bajo adalah salah satu pelabuhan yang berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal pesiar asing. 

Pelabuhan Labuan Bajo sendiri diproyeksikan untuk menjadi pintu utama bagi para wisatawan yang ingin melakukan wisata bahari di Labuan Bajo.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

“Kami berharap melalui pelayanan kepabeanan yang diberikan dapat mendukung industri pariwisata Indonesia khususnya di wilayah Flores dan sekitarnya,” ujar Ahmad. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler