Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Selasa, 18 Oktober 2022 – 20:45 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan peredaran miras dan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan Bea Cukai Pasuruan dan Subdenpom V/3 menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal melalui operasi bersama yang digelar awal Oktober lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pasuruan Soni Wahyu Prasetyo mengungkapkan dalam operasi bersama tersebut diamankan barang bukti, berupa 2.742 botol atau 3.698 liter miras ilegal.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Kenali Pentingnya Cukai ke Masyarakat di Jawa Barat

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan 640 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bergerak di Sumatra dan Jawa, Jutaan Rokok Polos Disita, Nominalnya Wow!

Bea Cukai juga mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung di Jatim. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.

Soni menyebutkan total terdapat empat penindakan, tiga di antaranya dilakukan secara sinergi dengan TNI AD dari Subdenpom V/3 melalui giat operasi bersama peredaran minuman keras pada 6-7 Oktober lalu.

"Satunya melalui penegahan sarana pengangkut di Jalan Raya Bypass Gempol pada 10 Oktober 2022," beber Soni Wahyu Prasetyo melalui keterangan yang diterima, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan untuk penindakan terhadap 2.742 botol miras ilegal senilai Rp 98 juta dilakukan di daerah Grati dan Rembang.

Sementara itu, penindakan terhadap 640 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 729 juta dilakukan dari hasil penggalian informasi masyarakat terhadap pengangkutan rokok ilegal di Jalan Raya Gempol.

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hanna Budiharto sangat mengapresiasi kinerja jajarannya mengingat instansi yang dipimpinnya sangat aktif dan sigap terus menjalin sinergi untuk bersama-sama melawan peredaran BKC ilegal yang sangat merugikan negara.

Dia menyebutkan dari hasil penindakan ini ditaksir berpotensi merugikan negara sekitar Rp 791 juta.

Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di Kediri, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2 juta batang.

Penggagalan upaya distribusi rokok ilegal ini diwarnai dengan pengejaran di ruas Jalan Tol Trans Jawa, tepatnya di jalur tol Jombang-Kertosono.

Kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang kali ini membuahkan hasil diawali adanya informasi yang menyebutkan adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menggunakan kendaraan pengangkut barang melewati ruas tol Trans Jawa.

Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai menindaklanjuti melaksanakan operasi darat guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyisir jalur tol dimaksud.

Memasuki ruas tol Jombang-Kertosono, tim intelijen mendeteksi adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal yang sedang ditargetkan oleh tim.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan didapati sebanyak kurang lebih dua juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai.

"Taksiran nilai barangnya sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Sunaryo.

Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler