Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Rabu, 19 Oktober 2022 – 19:27 WIB
Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Begini caranya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk nyata untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam perekonomian.

“Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Kenali Pentingnya Cukai ke Masyarakat di Jawa Barat

Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang kepada masyarakat.

Menurut dia, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai yakni rokok yang memiliki pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Mempromosikan Kemudahan Ekspor, Ini Tujuannya

"Rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai," tuturnya.

Menurut Hatta, jajarannya seperti Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Langsa, dan Pekanbaru melakukan penindakan.

Dari ketiga penindakan tersebut Bea Cukai meringkus puluhan ribu batang rokok ilegal.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai melakukan penindakan di Kabupaten Maros.

“Di sana didapati dua toko yang masih menjual rokok ilegal. Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memberikan informasi terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal," kata dia.

Bea Cukai Langsa menjalankan peran community protector lewat kegiatan operasi pasar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Operasi pasar yang berlangsung pada 13-14 Oktober tersebut berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal.

Dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 23.220 batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Barang bukti hasil penindakan telah diamankan di kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga gencar mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Makassar Beri Asistensi Ekspor Perdana 500 Ton Palm Kernel Expeller


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler