jpnn.com, JAKARTA - Selain itu, cukai juga menjadi alat kontrol pemerintah atas peredaran yang memiliki karakteristik tertentu.
Karena itu, Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai gencar meningkatkan pemahaman masyarakat terkait cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Rangkul BUMN, Swasta, dan Civitas Academica untuk Layani Masyarakat
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, berbagai kegiatan sosialisasi di bidang cukai, diharapkan pengetahuan masyarakat dapat semakin bertambah.
“Dengan begitu, kepatuhan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung di bidang cukai akan meningkat dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai serta mengurangi pelanggaran,” ungkap Hatta.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembangkan Potensi Pelaku UMKM agar Bisa Naik Kelas
Salah satu kegiatan sosialisasi cukai diadakan di Temanggung oleh Bea Cukai Magelang bersama Bupati Temanggung.
Temanggung memiliki potensi yang besar di bidang cukai karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Cara Ini
“Karena itu, Bea Cukai bersama jajaran Pemkab Temanggung mendorong para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan para pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha pabrik rokok,” ujar Hatta.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mendukung penuh para petani tembakau dan pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha barang kena cukai.
''Selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, bertambahnya pengusaha pabrik rokok di Temanggung menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,'' ujarnya.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah kembali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Mereka menyosialisasikan kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan kali ini menyasar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Mahasiswa perlu mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal karena sangat merugikan masyarakat.
“Secara fisik, rokok ilegal dapat dikenali, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang peruntukannya salah.
Hatta menuturkan, 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau produksi dalam negeri akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dana itu akan kembali kepada masyarakat seperti program kesejahteraan, kesehatan, hingga penegakan hukum.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai mengadakan layanan informasi keliling ke beberapa pemilik toko penjual rokok.
Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima, apalagi menjual rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Malang mengunjungi beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) mengingat tren peredaran rokok ilegal melalui PJT semakin marak.
Di Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemkab Kabupaten Garut mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada ASN.
Dalam acara itu, diungkapkan bahwa meningkatkan penerimaan cukai dibutuhkan usaha bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemda, dan aparat penegak hukum. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi