Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Cara Ini

Kamis, 31 Maret 2022 – 20:52 WIB
Bea Cukai mulai membentuk kawasan industri hasil tembakau untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memiliki tugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi.

Selain itu, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan MMEA, Nilainya Fantastis

Bea Cukai memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

Yaitu, memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta memungut penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April

Kali ini, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

KIHT merupakan kawasan tempat pemuatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang yang disediakan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah Ini

Sementara itu, kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai.

Selain memberikan kemudahan berusaha, pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai.

Tujuannya, mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal.

Pembentukan KIHT juga mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.

Saat ini, ditetapkan dua KIHT di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat beberapa daerah yang saat ini memulai pembentukan KIHT, yaitu Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo.

KIHT Soppeng telah memberikan penerimaan negara Rp 1,101 miliar.

Hal ini memberi kontribusi positif untuk penerimaan Bea Cukai Parepare.

“Selain itu, berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Ini menandakan bahwa berdirinya KIHT Soppeng memberikan efek berganda terhadap kondisi perekonomian di sekitarnya,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Berdasarkan undang-undang, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi 2 persen.

Salah satunya, digunakan untuk mendanai pembinaan industri.

Pembinaan industri yang dimaksud salah satunya untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Berdasarkan data laporan penerimaan Bea Cukai pada 2021, capaian cukai mencapai Rp 195,52 triliun atau 108,62 persen dari target APBN. 

Angka pertumbuhan yang positif menghasilkan alokasi DBHCHT yang dimanfaatkan untuk program pembinaan KIHT. 

Karena itu, Bea Cukai harus memastikan penggunaan DBHCHT telah tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan pengusaha dalam industri hasil tembakau.

“Pengusaha harus memikirkan peningkatan dari sisi kualitas dan kuantitas bahan baku sehingga menghasilkan produk hasil tembakau yang berdaya saing tinggi.

Dalam segi pengawasan, Bea Cukai memberantas rokok ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang positif,” tutur Hatta.

Dia mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pengelolaan DBHCHT. 

Upaya pembinaan KIHT sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan ekonomi nasional (PEN). 

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat regional di KIHT, perekonomian negara secara nasional ikut tumbuh karena adanya penerimaan negara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler