Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Kamis, 27 Juni 2019 – 17:03 WIB
Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, REMBANG - Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY pada 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).

Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..

Hal itu merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu.

Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina. Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

“Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan,” kata Direktur PT SDJA Hong Choon Sik.

Choon Sik menambahkan, pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang.

Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80 persen merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Parjiya meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan.

“Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegasnya.

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler