Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Kedua Perusahaan Ini

Jumat, 18 November 2022 – 19:46 WIB
Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan. 

Hal itu sejalan dengan perwujudan fungsi Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tindak 21 Kasus di Selat Malaka

Di Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kepabeanan pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sentra Mitra Selaras. 

PLB merupakan fasilitas kepabeanan berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fleksibilitas operasional lainnya. 

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Yogyakarta dan Kuningan

Beberapa manfaat PLB di antaranya berupa pemberian izin fasilitas PLB seperti efisiensi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, dan upaya perbaikan sistem logistik nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dengan fasilitas PLB, perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara dan bergerak di bidang pergudangan sejak 2017 ini bisa mendapatkan sejumlah penangguhan.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Lepas Ekspor Perdana 40 Ribu Produk Coffee Maker ke Amerika Serikat

"Seperti bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," kata Hatta Wardhana.

Sementara itu di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP). 

Pemberian fasilitas itu dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik dari hasil pertanian tersebut melakukan pemaparan proses bisnisnya. 

Dia menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

"Kami berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada," ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama Imigrasi & Karantina Gelar Operasi Laut Gabungan, Ini Sasarannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Kepabeanan   PPNBM   PPN  

Terpopuler