jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Wira Jasa Angkasa pada Jumat (17/5).
Pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu trade facilitator, dan industrial assistance.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen memberikan secara optimal kepada pengguna jasa.
“Kami memberikan izin satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur,” kata Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan
Pemberian fasilitas diberikan secara simbolis kepada Direktur Utama PT Wira Jasa Angkasa Lingga Sadoko Bijoyo.
PT Wira Jasa Angkasa bergerak dalam bidang reparasi pesawat yang didirikan pada 2013 dan berlokasi di Jakarta Timur.
BACA JUGA: Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Fasilitas ini ditujukan mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.
“Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi