jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran.
"Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini, kami berikan dukungan penuh untuk fasilitas kepabeanan di lokasi perusahaannya yang baru," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Rabu (3/4).
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
Izin kawasan berikat diberikan hanya berselang satu jam setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan.
Pemaparan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
BACA JUGA: Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat
Rusman mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang.
"Fasilitas kepabeanan ini kami berikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global," terang Rusman.
Rusman berharap dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat semakin maju dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
CEO PT Jiwon Venix Indonesia Seo Jin Hyuk menyampaikan apresiasi dan harapannya atas pemberian izin fasilitas kawasan berikat tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas pemberian izin ini, karena kami yakin akan memberikan efisiensi waktu dalam proses ekspor impor kami. Selain itu, ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meringankan cashflow perusahaan kami,” katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi