Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia

Rabu, 27 Maret 2024 – 18:54 WIB
Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue secara simbolis menerima izin fasilitas kawasan berikat yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat kepada PT Hucross Xulong Indonesia pada Rabu (20/3).

PT Hucross Xulong Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merek pakaian global yang telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas TPB ke Perusahaan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Ini

Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue menyampaikan dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan.

Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90 persen yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini

Jung Hae Kue juga menyampaikan dengan proses bisnis perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas instansinya.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujar Rusman Hadi.

Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

Rusman menyampaikan izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler