Bea Cukai Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

Senin, 07 Maret 2022 – 21:44 WIB
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal asal Denpasar.

Miras ini dikirimkan dengan menggunakan jasa titipan ke daerah Sleman, Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini

Sebanyak 30 liter miras ilegal itu berhasil diringkus petugas dari informasi yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Cirebon.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan, paket tersebut dikirim dari Denpasar Selatan sebanyak 2 koli berisi 50 botol dengan volume masing-masing 600 ml.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Izin Fasilitas Kepabeanan Usaha dalam Waktu Cepat, Top

Nilai keseluruhan barang adalah Rp 1,5 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 juta.

Melalui penindakan secara sinergi ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Hengky menambahkan, Bea Cukai mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Jika menemukan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” tandas Hengky. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler