jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan izin kemudahan berusaha dalam bentuk fasilitas kepabeanan kepada perusahaan.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware International dan fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja mengungkapkan Kepala Kanwil memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware, Jumat (19/2).
PT Tona Sanitary Hardware International merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri furnitur berupa set dapur, lemari arsip, dan sebagainya.
BACA JUGA: TNI AL Serahkan Barang Bukti Penyelundupan Ribuan Botol Miras ke Dirjen Bea dan Cukai
Tahi Bonar mengatakan pihaknya juga memberikan izin fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi (MSA), Rabu (24/2).
PT MSA berlokasi di tiga tempat, antara lain Hotel Golden Boutique Angkasa, Downtown Shop Gedung Sarinah, dan Downtown Shop di ruko Puri Marina Raya.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah
Saat ini, PT MSA menyediakan berbagai barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, parfum, dan produk makanan manis.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain.
Sementara itu, toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan orang tertentu.
Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan, yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bonar mengungkapkan bahwa proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat.
Sebab, pengusaha bisa menyampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil Bea Cukai.
Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka kemudahan berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.
“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian negara,” tutup Bonar. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pengusaha Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian