jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Pemda Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membahas rencana kerja pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.
Erwan Saepul Holik sebagai kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto menyampaikan perencanaan anggaran dan kegiatan 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Tetap Beri Pelayanan Ekspor Komoditas Jelang Akhir Tahun
Bidang sosialisasi perlu direncanakan secara matang.
''Sosialisasi dilakukan secara merata, tetapi disesuaikan dengan profil risiko daerah. Diutamakan dilakukan di daerah yang berisiko tinggi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor di Tiga Daerah Ini untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
Kemudian, Kristanta selaku kepala Bappeda Litbang menyampaikan, rencana kegiatan dan penggunaan anggaran DBHCHT 2022 harus disusun sebaik-baiknya oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Jadi, anggaran digunakan maksimal dan tidak menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas dan Layanan Percepatan untuk Hibah Vaksin dari Tiongkok
Koordinasi perencanaan pemanfaatan DBHCHT 2022 juga dilaksanakan pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan.
Rencana kegiatan yang dibahas pada Senin (20/12) berkaitan dengan penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2022, khususnya dalam penegakan hukum.
Sebagai penyumbang penerimaan cukai tertinggi, Kabupaten Pasuruan juga menerima DBHCHT terbesar di seluruh Indonesia.
Karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan koordinasi ini, rencana anggaran dan kegiatan penggunaan DBHCHT 2022 lebih terarah dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi